55216
Publish Kamis, 04 April 2019
Dibaca 335 kali
PERSYARATAN PELAYANAN :
KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL) BARU
Pelayanan Tatap Muka
1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/ pernah menikah
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Mengisi formulir F-1.02
Pelayanan Daring
1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/ pernah menikah
2. Hasil scan Kartu Keluarga asli
KTP-EL WNI KARENA PERUBAHAN ELEMEN DATA/ RUSAK/ HILANG
Pelayanan Tatap muka
1. KTP lama (jika rusak/ perubahan elemen data)
2. Surat kehilangan (jika hilang)
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Mengisi formulir F-1.02
Pelayanan Daring
1. Hasil scan KTP asli (jika rusak/ perubahan elemen data)
2. Hasil scan surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
3. Hasil scan Kartu Keluarga asli
KTP-EL KARENA PERUBAHAN BIOMETRIK (FOTO/ TANDA TANGAN)
Pelayanan Tatap muka
1. KTP-el lama
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Mengisi formulir F-1.02
Pelayanan Daring
1. Hasil scan KTP-el asli
2. Hasil scan Kartu Keluarga asli
Khusus Untuk Perubahan Foto :
1. Perubahan foto secara langsung hanya dapat dilakukan bagi Pemohon perempuan yang akan mengganti foto karena alasan mengenakan/ melepas jilbab
2. Perubahan foto karena alasan lain hanya bisa dilakukan bersamaan dengan perubahan elemen data atau KTP rusak
PROSEDUR/ MEKANISME PELAYANAN :
KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL) BARU
Pelayanan Tatap Muka
a. Pemohon datang langsung ke Kecamatan untuk melakukan perekaman;
b. Petugas melakukan verifikasi data Pemohon;
c. Petugas melakukan perekaman data biometrik penduduk;
d. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KTP-el;
e. Petugas mencetak KTP-el.
Pelayanan Secara Daring Mandiri
a. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id;
b. Pemohon memilih menu pengajuan;
c. Pemohon memilih submenu KTP-el;
d. Pemohon memilih submenu Rekam;
e. Pemohon mengisi data Pemohon dan melakukan upload data persyaratan;
f. Petugas melakukan verifikasi data permohonan;
g. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;
h. Pemohon datang langsung ke Kecamatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan di aplikasi untuk melakukan perekaman dengan membawa atau menunjukan bukti permohonan dari aplikasi plavon dukcapil;
i. Petugas melakukan perekaman KTP-el;
j. Petugas mencetak KTP-el.
Pelayanan Secara Daring Melalui Petugas Registrasi Adminduk di Desa/ Kelurahan
a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas di Kantor Desa/ Kelurahan;
b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil;
c. Proses verifikasi data oleh Operator Kecamatan;
d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;
e. Pemohon datang langsung ke Kecamatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan di aplikasi untuk melakukan perekaman dengan membawa atau menunjukan bukti permohonan dari aplikasi plavon dukcapil;
f. Petugas melakukan perekaman KTP-el;
g. Petugas mencetak KTP-el.
Catatan:
Pengambilan dokumen adminduk dapat dilakukan oleh Pemohon atau anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
KTP-EL WNI KARENA PERUBAHAN ELEMEN DATA/ RUSAK/ HILANG
Pelayanan Tatap muka
a. Pemohon (pemilik KTP-el atau anggota keluarga dalam 1 KK) langsung datang ke Kantor Kecamatan untuk mengajukan permohonan cetak KTP-el;
b. Petugas melakukan proses verifikasi data Pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Jika berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke Pemohon;
c. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KTP-el;
d. Pencetakan KTP-el.
Pelayanan Secara Daring Mandiri
a. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id;
b. Pemohon memilih menu pengajuan;
c. Pemohon memilih submenu KTP;
d. Pemohon memilih submenu;
i. Rusak/cetak ulang untuk permohonan cetak KTP-el karena rusak dan perubahan elemen data;
ii. Hilang untuk permohonan cetak KTP-el karena hilang;
e. Mengisi data Pemohon;
f. Melakukan upload data persyaratan;
g. Proses verifikasi data oleh Operator Kecamatan;
h. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;
i. Pencetakan KTP-el.
Pelayanan Secara Daring Melalui Petugas Registrasi Adminduk di Desa/ Kelurahan
a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas di Kantor Desa/ Kelurahan;
b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil;
c. Proses verifikasi data oleh Operator Kecamatan;
d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;
e. Pencetakan KTP-el.
Catatan:
Pengambilan KTP-el dapat dilakukan oleh Pemohon atau anggota keluarga lain dalam 1 KK.
KTP-EL KARENA PERUBAHAN BIOMETRIK (FOTO/ TANDA TANGAN)
Pelayanan Tatap Muka
a. Pemohon mengajukan berkas ke Kantor Kecamatan;
b. Petugas melakukan proses verifikasi data Pemohon;
c. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon;
d. Petugas melakukan Pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto / tanda tangan.
Pelayanan Secara Daring Mandiri
a. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id;
b. Pemohon memilih menu pengajuan;
c. Pemohon memilih submenu KTP;
d. Pemohon memilih submenu Ganti Foto/ Tanda Tangan;
e. Mengisi data Pemohon;
f. Melakukan upload data persyaratan;
g. Proses verifikasi data oleh Operator Kecamatan;
h. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;
i. Pemohon akan mendapatkan jadwal pengambilan foto / tanda tangan ulang ke Kecamatan;
j. Pemohon datang langsung ke Kecamatan;
k. Petugas melakukan pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto/ tanda tangan.
Pelayanan Secara Daring Melalui Petugas Registrasi Adminduk di Desa/ Kelurahan
a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas di Kantor Desa/ Kelurahan;
b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil;
c. Proses verifikasi data oleh Operator Kecamatan;
d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;
e. pemohon akan mendapatkan jadwal pengambilan foto/ tanda tangan ulang ke Kecamatan;
f. Pemohon datang langsung ke Kecamatan;
g. Petugas melakukan Pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto / tanda tangan;
h. Petugas menyerahkan KTP-el yang sudah di cetak.
Catatan:
Pengambilan dokumen adminduk dapat dilakukan oleh Pemohon atau anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
JANGKA WAKTU PELAYANAN :
2 (dua) hari kerja
Jika berkas lengkap dan tidak terkendala teknis
BIAYA PELAYANAN :
Rp. 0,- (gratis)
PRODUK PELAYANAN :
KTP-el
PELAYANAN ONLINE :
https://plavon.sidoarjokab.go.id/
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI :
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Camat Wonoayu
Jl. Raya Wonoayu No. 83 Wonoayu
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. telepon : 031-8971009
b. faksimile : 031-8971009
c. email : wonoayu@sidoarjokab.go.id
d. hotline WA : -
e. Media Sosial :
- Instagram : kecamatanwonoayu
- Facebook : Kecamatan Wonoayu
f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
1) website www.lapor.go.id
2) SMS melalui nomor 1708
3) twitter @lapor1708
Bagikan :
BERITA POPULER
Jam Pelayanan Selama Bulan Ramadhan 1446 H
Senin, 03 Maret 2025
APEL PAGI & HALAL BIHALAL KECAMATAN WONOAYU
Selasa, 08 April 2025
PANEN PERDANA BAWANG MERAH DI DESA LAMBANGAN KECAMATAN WONOAYU
Rabu, 23 Juni 2021
BERITA TERKINI
Hari Keterbukaan Informasi Nasional
Rabu, 30 April 2025
APEL PAGI & HALAL BIHALAL KECAMATAN WONOAYU
Selasa, 08 April 2025
Jam Pelayanan Selama Bulan Ramadhan 1446 H
Senin, 03 Maret 2025